![]() |
| Christiano Ronaldo |
Kamis, 14 Juni 2018
Christiano Ronaldo dan Otentisitas Diri
Oleh: Yones Hambur
...
Cerita tentang Cristiano Ronaldo memang tidak ada habisnya. Kemana-mana bahkan dimana-mana, nama mega bintang Real Madrid ini selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.
Ia bukan hanya pandai memainkan si kulit bundar di atas lapangan, tetapi dalam cara hidupnya setiap hari, peraih lima kali Ballon d'Or ini juga cukup inspiratif.
Saya masih ingat ketika mengikuti ujian tesis komprehensif di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta hampir sebulan lalu.
Nama Cristiano Ronaldo tiba-tiba menjadi bahan jawaban saya atas salah satu dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan oleh dosen penguji kepada saya.
Ngomong-ngomong, ujian ini merupakan salah satu persyaratan, selain ujian skripsi, untuk mendapatkan gelar sarjana filsafat dari perguruan tinggi yang didirikan Prof. Dr. Nicolaus Driyarkara tersebut.
Model ujiannya dilakukan secara lisan dan berlangsung selama 1 jam dengan dosen penguji terdiri dari tiga orang.
Saat itu, ada satu dosen penguji yang mengajukan tesis kepada saya soal hubungan antara kematian dengan otentisitas diri menurut Martin Heidegger.
Heidegger ini sendiri ialah seorang filsuf German yang dikenal lewat karyanya berjudul, dalam bahasa German "Sein und Zeit", Inggris "Being and Time" atau dalam bahasa kita "Ada dan Waktu".
Terinspirasi dari fenomenolog Edmund Husserl, dengan karyanya ini, Heidegger berusaha merumuskan kembali cara relasi manusia dengan kenyataan.
Sebelum melahirkan Opus Magnum ini, seperti para filsuf lainnya, ia tentu mempelajari kembali segala pemikiran yang dilahirkan oleh para pendahulunya, mulai dari filsuf Prasokratik, Sokratik, Abad Pertengahan sampai Zaman Modern.
Setelah membaca semua karya besar filsuf tersebut yang dapat dirumuskan demikian, "dari Platon sampai Nietszche" ia akhirnya menyadari bahwa ada hal yang salah dari filsafat yang dibangun oleh para pendahulunya tersebut.
Atas kesadaran itu, Ia kemudian melayangkan kritikan tajam kepada semua pemikiran para pendahulunya itu lewat sebutan yang bunyinya kira-kira begini,
"Seluruh perjalanan filsafat mulai dari Platon sampai Nietzsche ialah sejarah pelupaan akan Ada."
Dalam dunia filsafat, kritikan Heidegger ini sangat tajam dan anarkis. Ia meruntuhkan segala kecenderungan dari para filsuf yang ingin membuat narasi-narasi besar atas dunia.
Bagi Heidegger, kecenderungan seperti itu sebenarnya merupakan akar dari segala krisis di dunia modern saat ini.
Peristiwa-peristiwa destruktif atas nama keunggulan ras sebagaimana ditampilkan oleh rezim Nazi, perang dunia I dan II, fasisme di Italia merupakan beberapa contohnya akibat dari hal tersebut.
Eh, panjang lebar ya cerita ini tadi. Kembali ke tema tentang Cristiano Ronaldo di atas.
Selain membahas soal kritikan itu, dalam buku "Being and Time" atau "Ada dan Waktu" itu, Heidegger juga membahas tentang diri manusia, yakni soal keberadaan manusia di dunia.
Sebutan khas Heidegger untuk manusia ialah Dasein. Kata ini sendiri dapat diterjemahkan menjadi "Ada di sana", yakni ada di dalam dunia, terlempar di tengah dunia.
Sebutan ini sebenarnya mau menunjukkan bahwa pada dasarnya, manusia itu unik, khas. Ia tidak bisa diidentikkan dengan apapun atau siapapun. Berada di dalam dunia ini bagi Heidegger juga berarti sedang menuju kematian.
Ketika manusia hadir di dalam dunia, di saat yang sama, ia juga sedang menuju kematian. Heidegger menyebutnya sebagai "Sein Zum Tode" atau "Ada menuju Kematian".
Kematian bagi Heidegger ialah bagian dari struktur ontologis manusia. Kematian sudah melekat di dalam dirinya dan manusia tidak dapat menghindari kematian itu. Kematian sudah menjadi semacam "ditakdirkan" bagi manusia.
Kematian dan Otentisitas Diri
Namun, apakah Heidegger melihat kematian itu sebagai hal yang menakutkan? Heidegger sendiri ialah orang yang "taat" pada kematian. Ia tidak membangkang terhadap realitas kematian itu.
Kematian bagi Heidegger justru merupakan faktor yang memungkinkan manusia itu menjalankan hidupnya secara otentik. Lalu, apa itu hidup otentik?
Hidup otentik itu ketika kita menyadari diri bahwa di dunia ini, kita hanya sementara. Kita selalu sadar diri bahwa kita sedang berada dalam horizon menuju kematian.
Dengan kesadaran ini, kita dimungkinkan untuk berbuat baik, mencintai sesama, merawat lingkungan dan alam, dan lebih penting lagi ialah kita bisa mengaktualisasikan segala potensi diri kita secara maksimal.
Hidup otentik juga dapat diartikan ketika kita tidak terjebak dan tenggelam dalam kerumunan massa. Kita tidak mudah terseret dalam arus dunia yang tunggang langgang.
Misalnya, saat ini, lagi musim hitsnya aplikasi tik-tok. Orang yang otentik, ia tidak akan mudah terjebak dalam situasi seperti ini.
Ia tidak akan memakai aplikasi tik-tok hanya untuk mendapat kesan "biar gak ketinggalan zaman", takut dibully "gak hits banget lo," biar tidak diejek "ih dasar ndeso, kamsupay, dsb".
Begitu juga ketika saya memilih untuk menjadi salah satu dari sekian juta ribu fansnya mega bintang asal Portugal di atas.
Orang kadang-kadang fans dengan seseorang karena hal-hal lahirianya, seperti soal karena dia ganteng, bodinya mantap, pandai mengotak-atik bola di atas lapangan.
Tetapi, mereka tidak sampai masuk pada hal yang terdalam, "kenapa saya mau dan bangga menjadi fansnya Ronaldo".
Apa untungnya bagi kehidupan saya ketika saya menjadi bagian dari penggemar pemain terbaik dunia ini? Bagi saya sendiri, ada hal yang paling dalam dan dasar sehingga saya memilih CR7 sebagai idola saya.
Ia adalah sosok yang memiliki daya juang yang tinggi, penuh ambisi, dan pekerja keras. Hal-hal ini merupakan alasan yang sangat tepat untuk mencintai Ronaldo.
Lewat teladan ini, saya diundang dan dijarkannya untuk memanfaatkan waktu dengan kerja keras, berani bermimpi dan berambisi kuat. Semua itu kemudian membuat hidup saya akan menjadi lebih otentik dan bermanfaat justru karena saya tahu bahwa hidup ini sementara.
...
Rabu, 04 April 2018
Kepada Wanita Fiktif
![]() |
| Wanita Fiktif |
Saat ujung hari tiba, aku selalu jatuh hati padamu. Tidak tau kalau pagi, apalagi siang, karena kau masih wanita fiktif untukku,
Saat ujung hari tiba, aku selalu bertanya kepada diriku, mungkinkah Tuhan mengizinkan aku untukmu?
Tuhan pernah bilang, 'segala sesuatu ada waktunya'. Aku juga yakin, akan ada waktu, engkau kulahirkan di dalam palungan hatiku,
Meskipun engkau masih wanita fiktif, aku yakin engkau akan lahir menjadi wanita nyata untukku. Bukankah bagi Tuhan tidak ada yang mustahil?
Kepada Tuhan kupersembahkan doaku yang sedikit tidak masuk akal ini. Dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus. Amin.
Rabu, 21 Maret 2018
Ketika Immanuel Kant Bicara Soal Pilkada Serentak 2018
![]() |
| Immanuel Kant |
Sebuah catatan singkat pengantar tidur
Immanuel Kant seorang filsuf besar zaman modern pernah menulis begini, "orang mengenyangkan nafsunya tidak lewat cinta tetapi lewat perkawinan". Ungkapan ini memang pada dirinya menyingkapkan hal privat, tetapi juga dapat mengguncang hal-hal publik. Seruan ini dapat dibilang sebagai salah satu bentuk kejujuran melawan segala bentuk kebohongan terhadap perkawinan.
Kalau kita merenungkan kalimat ini, ada banyak ketersingkapan kebenaran yang dapat kita ambil darinya. Itu semua tergantung dari cara kita menafsir dan mengontekstualisasikannya.
Kalimat itu sendiri dapat dirumuskan kembali seperti ini, "perkawinan merupakan cara paling masuk akal untuk melampiaskan gairah seks manusia." Lewat perkawinan, nafsu seks yang pada dirinya sendiri liar dan buas dirasionalisasikan sehingga tidak bentrok dengan tatanan moral dan dapat diterima sebagai hal yang wajar.
Ungkapan ini tentu tidak bermaksud untuk menilai suatu perkawinan secara kasar, apalagi kalau sampai terjadi klaim kebenaran bahwa semua bentuk perkawinan memiliki arti demikian. Sebab, cara berpikir seperti ini justru hanya mereduksikan makna perkawinan itu sendiri, dan dengan sendirinya memahami 'peristiwa' perkawinan itu secara dangkal.
Saya memakai kalimat Kant ini tentu tidak bermaksud untuk menilai soal perkawinan itu. Pernyataan itu dipakai hanya sebagai sebuah analogi. Dalam ilmu logika, analogi artinya satu suara tetapi di satu pihak mempunyai arti yang sama dan di pihak lain memiliki arti yang berbeda.
Dalam konteks dewasa ini, pembacaan Kant atas perkawinan itu memiliki banyak relevansinya. Salah satunya dapat digunakan untuk menyingkapkan selubung fenomena kehidupan politis menjelang pilkada serentak 2018 nanti.
Pilkada Serentak dan 'Perkawinan Kant'
Saat ini, kita sudah masuk 2018. Tahun ini oleh banyak pihak dinilai sebagai tahun politik untuk Indonesia. Pasalnya, di tahun ini, akan ada banyak perhelatan politik di berbagai daerah di negara kita ini.
Presiden Jokowi juga telah menyebutkan tahun ini sebagai tahun politik. Menurut Jokowi, dalam tahun politik ini, masyarakat Indonesia akan menghadapi situasi yang luar biasa hebat, bahkan akan menghadapi sebuah turbulensi politik yang sangat dasyat.
Prediksi itu tentu memiliki dasar yang kuat. Kita tahu, banyak daerah di Indonesia akan melangsungkan Pilkada Serentak di tahun ini. Berdasarkan banyak survei, Piilkada Serentak yang akan segera berlangsung di banyak daerah di Indonesia akan sangat rentan terhadap desakan-desakan emosional yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
Tahun ini, panggung politik kita di Indonesia akan mempertunjukkan berbagai macam hal. Silang sengkarut perbedaan pendapat akan dirasakan dimana-mana. Pertarungan identitas primordial akan menguat seperti meletusnya serangan antar kelompok dengan memakai kode semiotis 'kami' dan 'mereka".
Apabila tidak diwaspadai, semua itu akan mengantarkan bangsa Indonesia kepada kebiadaban, dan bukan tidak mungkin integrasi bangsa Indonesia sebagai suatu kumpulan entitas yang beragam akan hancur berantakan.
Lalu, apa sebenarnya yang mengharuskan adegan seperti itu akan terjadi di atas panggung kehidupan bersama kita? Kenapa setiap kali ada kontestasi politik seperti pilkada, selalu ada situasi seperti itu?
Pertanyaan ini sebenarnya telah terjawab dalam kalimat Kant di atas. Kalau Kant kita ajukan pertanyaan itu, ia akan menjawab begini, "sebenarnya di balik adegan seperti itu, ada manusia-manusia egois yang mencari kepentingan diri." Itulah gambaran manusia yang direfleksikan Kant.
Berbagai macam pertarungan menjelang diadakannya konstentasi pilkada seperti meletusnya isu politik identitas - Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) - lahir dari tipe manusia Kantian ini. Ada sesuatu yang mereka cari di balik pertarungan ini, yakni kepentingan diri seperti kekuasaan, uang, harga diri.
Manusia-manusia seperti ini biasanya memakai berbagai cara untuk mencapai kepuasan dan nafsu egoistiknya itu, termasuk identitas seperti agama, suku, ras, antargolongan (SARA).
Identitas ini mereka pakai untuk merasionalisasikan kepentingan selangkangan mereka yang tidak jarang sangat anarkis. Agama sebagai sebuah kekuatan yang 'terlihat suci' dipakai sebagai bungkusan dan atau sarana untuk memuluskan nafsu mereka akan kekuasaan.
Lupakan Kant sebentar, kalau meminjam analisis Machiavelli, manusia seperti ini hanya memikirkan politik (pilkada) sebagai sebuah kesempatan dan ruang pertarungan strategi untuk merebut dan memertahankan kekuasaan. Bagi mereka, tujuan dari politik ialah kekuasaan dan bukan kepentingan umum.
Adegan politik seperti ini akan sangat jarang menghadirkan nilai-nilai moral. Sedikit lebih fair, mereka mungkin memiliki nilai moral tertentu. Tetapi moralitas yang mereka pakai itu hanya berlaku sejauh sebagai sebuah instrumen untuk mencapai kepentingan pribadinya. Setelah hal itu dicapainya, mereka akan segera meninggalkan nilai-nilai itu dan tunduk di bawah hasrat-hasrat privat.
Manusia seperti ini tentu sudah sangat banyak muncul dalam panggung publik kita saat ini yang akan mengadakan pesta demokrasi, yakni Pilkada Serentak. Dalam situasi seperti ini, panggung politik akan diwarnai hal-hal ideal, seperti seruan keadilan, kemakmuran, kemaslahatan umum, keberpihakan kepada rakyat kecil, janji penghapusan kemiskinan.
Akan tetapi, lagi-lagi, deretan hal seperti itu hanya merupakan instrumen belaka. Mereka menjadikan hal ideal tersebut hanya untuk melegitimasi kepentingan pribadi mereka. Jadi waspadalah!!!
Januari 2017
Yones Hambur
Jumat, 09 Maret 2018
Menggugat Klaim Universalitas Hak Asasi Manusia Bersama Charles Taylor
Sebuah pembacaan atas pemikiran Charles Taylor dalam “Text-A World Consensus on Human Rights?
Klaim
universalitas Hak Asasi Manusia telah menimbulkan berbagai respon kritis dari
berbagai kalangan secara khusus dari berbagai pemikir Eropa post-modern. Mereka menolak bahwa di balik konsensus universal Hak Asasi Manusia sebagaimana dideklarasikan PBB pada 10 Desember 1948 terdapat sebuah nilai bersama dan berlaku dalam konteks ruang dan waktu apapun dan dimanapun.
Respon kritis para pemikir tersebut didasarkan pada sebuah refleksi bahwa sebuah klaim universal terhadap suatu nilai sama sekali bertentangan
dengan fakta pluralitas kultural di berbagai belahan dunia ini.
Mereka melihat, dalam dunia faktual yang semakin kompleks ini, setiap budaya di atas muka bumi ini masing-masing memiliki variasi cara pandangan terhadap dunia. Ada berbagai macam good life di antara setiap budaya tersebut. Karena itu, klaim universal terhadap sebuah nilai sama sekali tidak relevan.
Mereka melihat, dalam dunia faktual yang semakin kompleks ini, setiap budaya di atas muka bumi ini masing-masing memiliki variasi cara pandangan terhadap dunia. Ada berbagai macam good life di antara setiap budaya tersebut. Karena itu, klaim universal terhadap sebuah nilai sama sekali tidak relevan.
Kesadaran tersebut kemudian berpengaruh terhadap variasi pandangan antropologis filosofis. Mereka beranggapan bahwa variasi kultural dan pandangan terhadap good life juga secara implisit bahkan secara eksplisit berpengaruh terhadap macam-macam pandangan tentang manusia.
Keyakinan ini kemudian membuka cakrawala baru bahwa sangat tidak mungkin membicarakan Hak Asasi Manusia hanya dari satu perspektif budaya semata. Manusia sebagai suatu mahluk yang kompleks yang lahir dalam konteks kultural yang variatif sama sekali tidak dapat dilihat dari salah satu nilai saja.
Dengan demikian, berbicara tentang Hak Asasi Manusia juga mesti melihat dan mempertimbangan variasi pandangan akan manusia tersebut. Karena diskusi filosofis terkait Hak Asasi Manusia akan selalu berhadapan dengan persoalan mendasar tentang Siapakah Manusia(?).
Tulisan sederhana di hadapan anda ini merupakan sebuah hasil eksplorasi gagasan seorang relativis bernama Charles Taylor dalam teks
berjudul “Text-A World Consensus on Human
Rights”. Dalam teks tersebut, Taylor menggarisbawahi, memproblematisir, mengritisi, serta menggugat klaim universal nilai Hak Asasi Manusia yang dideklarasikan PBB tersebut.
Taylor berpandangan, ada hal yang cacat dari klaim seperti itu, karena nilai yang termuat dalam konsensus tersebut dikonstruksikan dan merupakan produk dari pemikiran atau tradisi Barat, dalam hal ini ialah dari tradisi liberalisme.
Legitimasi sebagai Sebuah Problem
Taylor mengawali gugatannya dengan mempersoalkan tentang legitimasi dari konsensus internasional Hak Asasi Manusia. Konsensus itu sendiri, menurut Taylor dapat dipahami dengan memakai pengertian Jhon Rawls yang termuat dalam karya terkenalnya, yakni “Liberalisme Politik”.
Taylor mengawali gugatannya dengan mempersoalkan tentang legitimasi dari konsensus internasional Hak Asasi Manusia. Konsensus itu sendiri, menurut Taylor dapat dipahami dengan memakai pengertian Jhon Rawls yang termuat dalam karya terkenalnya, yakni “Liberalisme Politik”.
Dalam karya itu, Rawls mengartikan konsensus sebagai “overlapping consensus”, yakni adanya berbagai kelompok yang berbeda, negara, komunitas religius, peradaban, dengan berbagai macam perbedaan pandangan fundamentalnya masing-masing mengenai teologi, metafisika, kodrat manusia, dan sebagainya, akan mencapai kesepakatan terkait norma-norma tertentu tentang prilaku manusia.
Menurut Taylor, hal ini berarti, setiap kebudayaan yang berbeda dengan caranya masing-masing yang sesuai dengan latar belakang mereka masing-masing akan memberikan dasar legitimasi terkait dengan suatu nilai yang akan dijadikan pegangan bersama.
Konsensus seperti itu bagi Taylor patut dikritisi. Ia mengatakan, apakah konsensus seperti itu mungkin terjadi? Pertanyaan ini diajukan Taylor dengan pertimbangan fakta bahwa dalam kenyataannya ada bentrokan pandangan hidup dalam setiap kebudayaan di atas muka bumi ini.
Taylor sendiri dengan sikap optimisnya memang meyakini bahwa konsensus itu dapat terjadi. Akan tetapi, menurut Taylor, ada suatu persoalan utama untuk mencapai konsensus itu, yakni ‘cara untuk mencapainya’.
Selama ini, kata Taylor, ada hambatan besar untuk mencapai suatu konsensus universal seperti itu. Hal itu dapat ditelusuri dalam legitimasi dari konsensus itu yang berakar pada nilai-nilai Barat yang justru seringkali berseberangan dengan nilai-nilai non-Barat.
Menurut Taylor, konsensus Hak Asasi memiliki asumsi antropologis pada tradisi Barat. Asumsi ini dapat dilihat dalam pandangan Jack Donnelly yang berbicara tentang ‘martabat manusia’. Donnelly mengklaim bahwa konsep martabat manusia ini merupakan suatu nilai universal yang berlaku dalam setiap kebudayaan.
Konsep ini kemudian mendapat kritikan dari Yasuaki Onuna. Ia mengatakan, pandangan ini telah menjadi istilah favorit dalam gagasan tentang hak asasi manusia. Dalam arti, hak asasi manusia yang dijadikan sebagai nilai universal memiliki dasar filosofis antropologis pada pandangan tentang ‘martabat manusia’ ini.
Onuna berpendapat bahwa martabat manusia itu bukan merupakan nilai yang universal. Baginya, nilai universal itu ialah pencarian spiritual dan kesejahteraan material.
Untuk menegaskan hal ini,
Taylor mengutip Lee Kuan Yew dan beberapa orang Asia yang kritis terhadap
kebudayaan Barat ini. Bagi mereka, demikian kata Taylor, pandangan Barat lebih
didominasi oleh tradisi liberalisme.
Dalam tradisi ini, otonomi individu sangat ditekankan serta mengabaikan peran komunitas. Mereka melihat pemikiran Barat diwarnai dengan sikap individualistik, fragmen, kontra terhadap masyarakat.
Dalam tradisi ini, otonomi individu sangat ditekankan serta mengabaikan peran komunitas. Mereka melihat pemikiran Barat diwarnai dengan sikap individualistik, fragmen, kontra terhadap masyarakat.
Tradisi Barat ini, menurut mereka, sangat memprioritaskan individu. Sementara dalam kebudayaan non-Barat seperti konfusianisme, peran individu direlatifkan dengan kekuatan komunitas. Konfusianisme menekankan tentang peran masyarakat dan jaringan manusia yang kompleks.
Belajar Dari Buddhisme
Klaim
universalitas Hak Asasi Manusia telah disangsikan proses legitimasinya karena didominasi oleh
pemikiran filosofis Barat. Gagasan tentang martabat manusia yang menjadi
karakter utama Hak Asasi Manusia dinilai merupakan asumsi antropologi khas Barat dan
bertentangan dengan kebudayaan non-Barat.
Untuk mengatasi hal ini, Taylor mengangkat salah satu tradisi non-Barat yakni Buddhisme sebagai pembanding nilai Barat tersebut. Dalam hal ini, tradisi Buddhisme secara khusus dari aliran Theravada, bagi Taylor dapat dijadikan rujukan alternatif untuk menyempurnakan konsep Hak Asasi Manusia.
Menurut Taylor, ada banyak hal dalam tradisi Buddhisme yang dapat dijadikan rujukkan untuk mengembangakan konsep Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dapat dijadikan sebagai sumber spiritual untuk mendorong gerakan demokrasi.
Kesadaran Taylor ini berangkat dari fakta
reformasi di Thailand. Salah satu aliran utama dalam reformasi itu ialah
gerakan untuk menyucikan agama Buddha seperti dari fokus pada ritual menuju
pada perhatian akan kebaikan. Perhatian akan kebenaran ini dinilai telah
diabaikan, karena penekanan yang berlebihan pada hal-hal ritualistis.
Padahal, ini merupakan sebuah tindakan saleh yang merupakan tujuan awal pencerahan. Selain itu, dalam reformasi itu juga ada gerakan kembali kepada inti ajaran Buddhis yang asli, yakni ketidakberdayaan akan penderitaan, ilusi diri, tujuan nirvana.
Reformasi itu juga berusaha mengritik hal-hal yang mengandung takhayul, orang-orang yang mencari jimat, berkat para bikhu, dan sejenisnya. Mereka memisahkan antara ‘pencarian pencerahan’ dari ‘pencarian jasa melalui ritual’, bersikap kritis terhadap seluruh keyakinan metafisis (surga, neraka, dewa, setan).
Aliran ini kemudian menghasilkan refleksi baru tentang Buddhisme yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam praktek kehidupan masyarakat demokratis.
Selain dari peristiwa reformasi itu, hal lain yang diangkat Taylor ialah tentang reformasi Phutthathat. Refomasi ini hendak menegasakan bahwa jalan menuju kesempurnaan tidak dapat dilepaskan dari keprihatinan terhadap semua mahluk. Prinsip ini didasarkan pada dua hal beriktut, yakni metta (cinta kasih) karuna (belas kasih).
Menurut pandangan ini, pembebasan diri selalu dalam partisipasi aktif dengan orang lain. Seseorang akan mendapatkan jati dirinya hanya dengan perjumpaan aktif dengan orang lain. Dalam hal ini, orang lain merupakan undangan bagi seseorang untuk dapat mencapai kepenuhan diri.
Prinsip ini mengandung arti bahwa, seseorang tidak dapat bertumbuh tanpa kehadiran orang lain. Pandangan ini juga mendapat penegasan oleh Sabeh Chamarik. Dengan mengutip Sang Buddha, Chamarik mengatakan, “merawat diri berarti juga merawat orang lain. Merawat orang lain berarti juga mengurus diri sendiri.”
Hal ini berarti, tanggung jawab kepada orang lain sama sekali tidak bertentangan dengan tanggung jawab kepada diri sendiri. Sikap tanggung jawab kepada orang lain secara bersamaan telah mengimplikasikan peduli terhadap diri sendiri. Taylor sendiri menegaskan bahwa gagasan tersebut mengarah pada ‘keadilan dan kesejahteraan sosial’.
Pandangan di atas secara jelas berbeda dengan pandangan liberalisme Barat yang mengunggulkan otonomi individu. Mereka melihat kepentingan diri merupakan hal utama dari pada sosial. Konsekuensinya, terjadi pengabaian terhadap orang lain, bahkan secara ekstrim, kepentingan sosial diabaikan.
Phutthathat juga berbicara tentang ‘dhammamic socialism’, yakni sikap spriritual yang menekankan komitmen dan tanggung jawab yang tinggi pada kebenaran, pengorbanan diri dan pengabdian terhadap orang miskin dan tertindas.
Dalam hal ini, tradisi Buddhis mendorong prinsip altruistik yang melihat orang lain sebagai yang utama. Orang lain dianggap mengatasi ego pribadi, dan seseorang didorong untuk selalu memberikan diri untuk melayani orang lain.
Pengikut reformisme Phutthathat adalah Sulak Sivaraksa dan Saneh Charmarik. Mereka adalah orang-orang yang sangat komitmen dengan demokrasi. Beberapa nilai yang mereka dorong ialah, perhatian pada persoalan lingkungan atau ekologis.
Hal ini dilakukan dengan mendorong sikap anti konsumerisme. Mereka juga adalah orang-orang yang mengritik keras cara berpikir rasionalistik yang telah mendistorsikan hubungan antara manusia dengan alam. Cara berpikir ini dinilai sebagai akar krisis, karena cenderung melihat alam sebagai objek yang dapat dikuasai dan diekploitasi keberadaannya.
Selain itu, Taylor juga menjelaskan, dalam Buddhisme, individu mesti bertanggung jawab terhadap pencerahannya sendiri. Tanggung jawab ini diartikulasikan dengan sikap rispek terhadap kehidupan. Dalam hal ini, salah satu yang menjadi dokrin utama dari Buddhisme ialah pandangan tentang anti kekerasan.
Taylor mengatakan, dewasa ini, pandangan ini telah menjadi suatu referensi yang menyeruhkan sikap hormat pada otonomi setiap orang dan menuntut untuk meminimalisir segala bentuk pemaksaan dalam setiap urusan manusia.
Berbagai sikap tersebut, bagi Taylor merupakan dasar utama demokrasi, karena Taylor melihat bahwa dalam Buddhisme terdapat agenda ‘kesejahteraan universal’. Lewat sikap tanggung jawab terhadap kehidupan dan prinsip anti kekerasan, fondasi demokrasi tersebut juga dapat memberikan dukungan yang kuat terhadap Hak Asasi Manusia.
Sikap ini juga mengimplikasikan tuntutan untuk meminimalisir segala bentuk paksaan dalam urusan manusia. Hal ini, bagi Taylor, membawa kehidupan jauh dari tatanan politik yang bersifat totaliter.
Penutup
Pada bagian di atas telah dipaparkan
pandangan yang berisi gugatannya Taylor akan konsensus Hak Asasi Manusia. Ia
mengatakan, klaim universal konsensus itu mesti dikritisi karena dasar
legitimasinya didominasi oleh pandangan Barat, dalam hal ini ialah tentang
martabat manusia.
Taylor berpendapat bahwa sangat penting untuk memberikan penilaian terhadap konsensus HAM saat ini yang masih bermasalah karena pembenarannya memihak pada pandangan Barat dengan membandingkan dengan kebudayaan lain seperti Buddhisme .
Hal ini menurut Taylor sangat membantu untuk menciptakan suatu konsensus universal tentang Hak Asasi Manusia di masa depan yang pembenarannya betul-betul berangkat dari berbagai latar belakang kebudayaan dan karena itu dapat meminimalisir persoalan, dalam hal ini ialah pertentangan dengan kebudayaan lain.
Taylor menegaskan bahwa dengan alternatif Buddhisme pada konsepsi HAM dapat mengatasi persoalan tentang gagasan Barat yang sangat menekankan individu (martabat manusia), penekanan pada kebebasannya.
Meskipun demikian, Taylor juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Barat, karena kesadaran Barat akan HAM merupakan suatu pencapaian sejarah yang luar biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Mereka secara prinsipil menawarkan kebebasan yang lebih besar untuk keamanan manusia dari bahaya kekerasan, perlakuan sewenang-wenang, maupun diskriminasi.
Yones Hambur
Minggu, 17 Desember 2017
Posisi Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokratis
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
dalam konteks Hak Asasi Manusia sangat sulit untuk diartikan. Berbicara tentang
hak dalam konteks ini, tidak dapat dilepaskan dari pandangan antropologis
tentang manusia. Oleh karena itu, untuk memahami arti kata hak dalam Hak Asasi
Manusia, akan selalu melibatkan penelusuran filosofis tentang siapakah manusia.
Penelusuran
filosofis tentang manusia telah lama dilakukan oleh para pemikir sejak zaman
Yunani Kuno. Orang seperti Platon misalnya merefleksikan manusia dalam konteks
keadilan. Bagi Platon, keadilan selalu terkait dengan pandangan tentang
manusia. Manusia dikatakan adil ketika dia mampu menjalankan ketiga bagian jiwanya, yakni logistikon, thumos, dan epithumia sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Refleksi
manusia terus berkembang sampai pada zaman modern. Para filsuf modern seperti
Thomas Hobbes dan Jhon Locke melihat manusia dalam kaitan dengan state of nature. Dari pemikiran itu,
timbul pengertian tentang Hak Asasi Manusia. Mereka mengatakan bahwa Hak Asasi
Manusia diperoleh dari hukum-hukum alamiah. Secara singkat human rights (1976) atau Hak-Hak Asasi Manusia didefinisikan “sebagai hak-hak yang tercakup
di dalam alamiah kita dan tanpanya kita tak dapat hidup sebagai manusia.”
![]() |
| Foto: State of Nature |
Gagasan tentang hukum alamiah ini terinspirasi dari pemikiran Thomas Aquinas tentang teori hukum kodrat. Pemikiran Aquinas ini dilatarbelakangi oleh pengaruh kekristenan Abad Pertengahan. Aquinas mengatakan, dalam state of nature manusia selalu terikat dengan hukum-hukum alam.
Dalam hukum alamiah itu dapat dilihat bahwa manusia dan manusia lain memiliki
hak-hak alamiah yang berasal dari hukum Tuhan. Pandangan ini hendak mengatakan bahwa dalam kondisi alamiah, manusia telah
memiliki hak. Hak itu secara kodrati telah melekat pada diri manusia. Dengan
hak itu, manusia memiliki kekuasan dan hak atas kehidupan. Ia memiliki hak untuk
menguasai tanah dan mendapatkan segala produksi dari tanah itu.
Thomas
Hobbes, seorang filsuf Inggris mengartikan hak alamiah sebagai berikut:
“Hak alamiah yang biasa disebut penulis-penulis sebagai hukum-hukum alamiah merupakan ‘kebebasan setiap orang yang menggunakan kemampuannya sendiri untuk kecukupan kebutuhan alamiahnya dari kehidupannya dengan konsekwensi mengerjakan segala sesuatu…” (Leviatan, Ch. 1)
Menurut
Hobbes, hak alamiah ini hadir sebagai proteksi diri individu dalam keadaan
alamiahnya. Pandangan ini berangkat dari asumsi antropologis Hobbes bahwa
manusia dalam state of nature
memiliki kecendrungan untuk mengusai manusia lain. Dalam situasi alamiah ini,
manusia lain selalu dipandang sebagai ancaman atau bahaya bagi keberadaan
seorang individu. Dalam bahasa popular, pandangan ini dikenal dengan istilah homo homini lupus atau manusia adalah
serigala bagi sesama.
Dalam
keadaan alamiah ini, kebebasan manusia teracam oleh kebebasan manusia lainnya. Situasi
terancam ini membuat manusia sadar akan hak alamiahnya untuk mendapatkan
perlindungan demi kebutuhan hidupnya. Tanpa hak tersebut, Ia tidak akan mampu
memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Menurut
Hobbes, keadaan alamiah manusia sangat berhubungan dengan kondisi biologis,
masyarakat dan kebutuhan manusia itu sendiri. Kondisi ini, kata Hobbes mesti
dipenuhi sebagai suatu kebutuhan.
Pandangan ini memiliki maksud bahwa kondisi alamiah manusia disebut sebagai
hak.
Filsuf
lain yang membicarakan ide hak asasi ini adalah Jhon Locke. Ia adalah seorang
pemikir Inggris yang mencetus gagasan human
rights sebagai bagian hakiki dari diri manusia. Pandangan ini dinyatakannya
dalam sebuah karya berjudul Second
Treatise of Government (1690). Dalam karya tersebut, Locke mengatakan
“Tuhan menciptakan manusia secara bebas dan sama derajatnya.”
Pemikiran
ini mengungkapkan bahwa konsep tentang Hak Asasi Manusia dipahami Locke sebagai
pemberian Tuhan. Hal ini berimplikasi pada keyakinan bahwa manusia sebagai
ciptaan Tuhan merupakan mahluk yang memiliki derajat yang sama, karena itu
tidak ada di antara sesama manusia berhak untuk menguasai orang lain.
Segala
bentuk tindakan destruktif oleh manusia untuk manusia lain tidak memiliki
tempat di sini. Menurut Locke, ada tiga pembagian dari hak alamiah yaitu hak
untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak milik. Ketiga hak ini merupakan bagian
tak terpisahkan dari diri manusia karena dipandang sebagai paling hakiki.
Menurut
Magniz Suseno, hak-hak dalam pandangan kedua filsuf tersebut dikategorikan sebagai
hak negatif. Hak-hak ini disebut negatif dalam arti logis: hak-hak ini hanya
dapat dirumuskan dengan memakai kata ‘tidak’. Tidak dikatakan apa yang tidak
boleh, melainkan apa yang tidak boleh dilakukan: kehidupan saya tidak boleh
dicampuri oleh pihak-pihak luar.
Argumentasi etis dari hak-hak negatif ini ialah kebebasan dan otonomi individu
mesti dihormati dan tidak boleh dibatasi oleh apapun. Dengan kata lain, setiap
individu diberi kekuasaan semaksimal mungkin untuk mengurus dan mengatur diri
sendiri tanpa mencampuri urusan orang lain. Mereka tidak ingin kebebasan mereka
diatur oleh suatu institusi tertentu seperti negara. Negara dipandang sekedar
penjamin hak-hak tersebut, tetapi tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi
kebebasan individu.
Adanya
hak asasi negatif berarti juga terdapat hak asasi positif. Hak asasi positif
disebut juga sebagai hak demokratis. Dasar hak-hak itu adalah keyakinan bahwa
rakyat berdaulat memerintahkan dirinya sendiri
dan setiap pemerintah berada di bawah kekuasaan rakyat. Dikatakan aktif
karena terkait hak atas aktivitas manusia, yakni hak untuk ikut menentukan arah
perkembangan masyarakat.
Hak demokratis ini muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem tradisional
feodalistis yang melihat bahwa yang berkuasa adalah orang-orang yang memiliki
status istimewah dalam kehidupan
bermasyarakat. Dalam pandangan ini, pemerintahan dijalankan oleh orang yang
berkuasa tersebut dan menolak prinsip kesamaan dan kesederajatan setiap
manusia.
Cara berpikir ini mengungkapkan bahwa manusia selalu berbeda sesuai
dengan status sosialnya. Hak demokratis menolak pandangan ini. Kaum yang
menekankan hak demokratis ini melihat bahwa dalam sistem kepercayaan
feodalistik itu, terdapat kecendrungan setiap orang untuk melakukan tindakan
sewenang-wenang terhadap orang lain. Intesi dasar dari hak demokratis ini
hendak mengatasi kesewenangan orang tertentu bagi kehidupan umat manusia di
atas muka bumi ini.
Negara Hukum Demokratis dan Hak
Asasi Manusia
Paham
utama negara hukum demokratis adalah bahwa segala bentuk penyelenggaraan
pemerintahan selalu berdasarkan kehendak rakyat dan dilakukan demi kepentingan
rakyat. Negara hukum demokratis mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat. Rakyat berdaulat atas kehidupan negaranya.
Dalam arti lain,
konsep kedaulatan rakyat ini adalah suatu kepercayaan ideologis maupun keahlian
khusus tidak memberikan hak kepada kelompok yang memilikinya untuk menguasai
masyarakat. Dengan kata lain, dalam negara demokratis, tidak ada ruang bagi kelompok
tertentu untuk berkuasa baik itu mayoritas religius, penguasa modal atau
kapitalis, dan sebagainya.
Prinsip
ini berpangkal pada keyakinan bahwa setiap orang memiliki status atau derajat
yang sama, baik sebagai manusia maupun sebagai warga negara. Nilai
kesederajatan dan kesamaan manusia ini merupakan inti dari negara demokrasi.
Oleh karena itu, tidak ada orang atau kelompok orang yang dapat mengklaim diri
sebagai penguasa dalam negara tersebut untuk memerintahkan orang lain.
![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Dalam
negara demokratis, wewenang untuk memerintahkan masyarakat mesti berdasarkan
penugasan dan persetujuan para warga masyarakat sendiri. Dengan demikian,
negara hukum demokratis adalah sebuah kekuasaan yang dilegitimasikam oleh
kehendak mereka yang dikuasai, dalam hal ini ialah rakyat sendiri. Sebagai
implikasinya, setiap wewenang untuk memberikan perintah kepada orang lain harus
berdasarkan atau sesuai dengan tatanan masyarakat yang disetujui oleh
masyarakat.
Prinsip
kedaulatan rakyat ini tidak dapat dilepaskan dari gagasan tentang Hak Asasi
Manusia. Kedaulatan rakyat berpijak pada pandangan bahwa setiap orang memilik
hak untuk menentukan dirinya sendiri dan turut serta dalam proses pengambilan
keputusan yang menyangkut seluruh masyarakat. Dengan kata lain, penentuan diri
ini tidak boleh dilakukan oleh orang lain selain dari masyakarat itu sendiri.
Dalam
negara hukum demokratis, pelaksanaan Hak Asasi Manusia selalu terkait dengan
tanggung jawab negara untuk menjamin dan menciptakan kesejahteraan bersama. Antara
kesejahteraan bersama dengan Hak Asasi Manusia tidak dapat dipisahkan begitu
saja. Dalam hal ini, tanggung jawab negara untuk mewujudkan kesejahteraan
bersama secara eksplisit merupakan kewajiban negara untuk menjamin dan
melindungi Hak Asasi Manusia.
Sebagai
sebuah komunitas politik, negara tidak hadir untuk dirinya sendiri. Negara
tidak diciptakan untuk sekedar ada begitu saja sebagai sebuah negara. Negara hadir
untuk memberikan jaminan kehidupan bagi setiap warga negara. Dalam hal ini,
tugas negara ialah memberikan perlindungan terhadap hak warga negara serta
mengusahakan agar cita-cita warganya dapat tercapai. Jadi, negara hanya mempunyai
arti sejauh mampu mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dengan
merujuk pada tugas negara tersebut, dapat diketahui bahwa jaminan Hak Asasi
Manusia dalam negara hukum demokratis terwujud ketika negara dapat menjalankan
perannya sebagai pemberi kesejahteraan bagi masyarakatnya. Hal ini berarti,
pengabaian terhadap tugas dan tanggung jawab ini dinilai merupakan kegagalan
bagi suatu negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan akan hak asasi
warganya.
Negara yang tidak melaksanakan tanggung jawab tersebut dapat
mengancam atau menggangu hak asasi warganya. Pemerintah demokratis sebenarnya
bertugas untuk melindungi hak-hak rakyat dan menyediakan pemenuhan hak-hak
rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah tersebut.
Menurut
Imre Szabo (dalam Scott Davidson, 1994:9) tujuan dari Hak Asasi Manusia dalam
kaitan dengan negara hukum demokratis adalah “mempertahankan hak-hak manusia
dengan sarana kelembagaan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh
aparat negara dan pada waktu yang bersamaan mendorong perkembangan pribadi
manusia yang multidimensional.”
Pandangan ini hendak mempertegas bahwa tugas
negara ialah untuk memberikan jaminan legal institusional terhadap hak-Hak
Asasi Manusia, karena hak itu tidak dihasilkan oleh negara melainkan ada
mendahului negara. Dengan kata lain, negara tidak memiliki kewenangan untuk
menghilangkan hak-hak tersebut, tetapi mesti mempertahankannya serta memberikan
jaminan agar hak-hak tersebut dapat terlaksana.
Batasan Pelaksanaan Hak Asasi
Manusia
Pengakuan
dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia merupakan tuntutan etis sekaligus
normatif. Hak Asasi Manusia mesti dijamin atas dasar penghargaan terhadap
martabat manusia itu sendiri. Dalam hal ini, manusia merupakan pribadi yang
memiliki nilai intrinsik di mana tidak dapat dicabut oleh siapapun.
Meskipun
demikian, itu tidak berarti bahwa Hak Asasi Manusia tidak dapat dibatasi. Hak
Asasi Manusia tidak merupakan sesuatu yang mutlak, dalam arti, ada hak-hak
tertentu yang termasuk dalam kategori hak asasi yang mesti dikendalikan.
Menurut
Magnis Suseno, hak-hak yang mesti dibatasi itu contohnya adalah hak akan
kebebasan berpendapat. Dalam konteks negara hukum demokratis, kebebasan
berpendapat tidak dapat dilakukan secara semaunya.
Kebebasan berpendapat mesti dilaksanakan dalam batasan aturan hukum negara
demokratis yang ada.
Hal itu dilakukan untuk tetap mempertahankan keteraturan
hidup bersama. Sebab, semakin bebas warga negara untuk menyampaikan pendapat
tanpa ada aturan hukum tertentu, kehidupan negara tersebut akan semakin ngawur. Dengan kata lain, kebebasan
sebagai unsur hakiki dari manusia mesti diimbangi dengan kesadaran akan
keadilan sosial.
Magnis Suseno mengatakan ini demikian, “kalau kesamaan
dimutlakkan, kebebasan orang untuk mengembangkan kemampuannya dan untuk
berusaha akan lumpuh.” Ini berarti, setiap orang mesti menjalankan hak-hak yang dimilikinya dengan
tetap memertahankan atau menghargai hak-hak orang lain. Dengan demikian,
batasan hak asasi manusia adalah pada pelaksanaannya yang mesti
mempertimbangkan hak asasi manusia lain demi terjaminnya keadilan sosial.
Akhirnya...
Pemaparan
di atas bermuara pada suatu kesimpulan bahwa keberadaan Hak Asasi Manusia dalam
negara hukum demokratis merupakan suatu hal yang penting. Hal itu sangat sesuai
dengan konsep negara hukum demokratis di mana negara memiliki peran dan
tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.
Berbicara tentang
kesejahteraan ini, tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang hak asasi
tersebut. Dalam hal ini, negara mesti mampu menjamin dan menjaga ha-hak
tersebut sebab merupakan bagian alamiah dari diri warga negara.
Sesuai
dengan intensi dasar dari Hak Asasi Manusia yakni untuk melindungi manusia dari
segala bentuk tindakan destruktif secara khusus dari sekelompok orang yang
berkuasa, konsep negara hukum demokratis sangat tepat untuk mewujudkannya.
Karena, dalam negara hukum demokratis, setiap orang memiliki derajat yang sama dengan
orang lain.
Negara hukum demokratis pada prinsipnya menolak segala bentuk
kesewenangan terhadap sesama manusia atas nama kekuasaan tertentu. Dengan kata
lain, negara hukum demokratis juga memiliki peran untuk meminimalisir segala
bentuk kesewenangan dari manusia atas manusia lainya.*
Selasa, 05 Desember 2017
Diskursus Perbatasan dan Kuasi Demokrasi Kaum Populisme Kanan
![]() |
| Ilustrasi - Populisme |
Dalam diskursus semacam ini, komunikasi tidak diartikan sebagai sebuah diskursus argumentatif-dialogal untuk mencapai suatu konsensus yang rasional dan inklusif bagi kehidupan bersama, tetapi diartikan dengan memaklumkan demarkasi antara 'aku' dan 'kamu' atau 'kita' dan 'mereka'. Kode semiotisnya ialah 'kita' versus 'mereka'.
Komunikasi diartikan sejauh itu merupakan sebuah narasi yang sifatnya monologal atau bersifat searah, anti kritik, mitis, bahkan lebih sadis bersifat narsis sampai nekad mengumandangkan jihad bagi yang bukan bagian dari 'kita'.
Model diskursus semacam ini cukup sering terjadi di Indonesia ketika memasuki era reformasi saat ini. Tumbangnya rezim otoriter Orde Baru dan disambutnya era baru yang disebut reformasi dengan pengakuannya yang "pura-pura" atas demokrasi telah berhasil menjadi penyokong bangkitnya cara berpikir seperti ini.
Menjalarnya model diskursus perbatasan ini semakin dipertegas ketika lanskap politik di era pasca Orde Baru ini diwarnai oleh kebangkitan populisme kanan. Kaum populisme kanan ialah bagian dari tatanan politik yang memiliki tingkah laku politik seperti ini; para pemimpinnya pandai membakar emosi massa dengan ujaran-ujaran kebencian kepada 'yang lain', yakni kelompok yang berbeda dengan mereka seperti minoritas etnis, ras, agama, dll.
Mereka adalah orang-orang yang "pro" demokrasi, tetapi di saat yang sama menolak demokrasi. Sebab mereka hanya menerima demokrasi sebagai instrumen untuk memenuhi gairah selangkangannya. Kaum populisme kanan memanfaatkan nilai kebebasan dalam demokrasi untuk menyukseskan agenda besar kelompoknya yang cenderung ekstrim dan fundamentalis.
![]() |
| Ilustrasi |
Mereka akan selalu mewartakan diri sebagai pembela demokrasi tetapi sebenarnya mereka adalah monster-monster demokrasi karena agendanya yang hendak membabat habis segala nilai demokrasi itu seperti kesetaraan, kesederajatan, serta solidaritas yang inklusif.
Ya, secara jelas kita temukan hal ini dalam beberapa aksi berjilid dengan label agama seperti yang pernah terjadi menjelang Pilkada DKI tahun lalu yang bahkan sampai saat ini semakin memerkuat diri dengan sebuah cara yang disebut 'reuni'.
Kaum populisme kanan ialah kelompok yang menolak segala aturan hukum yang berlaku dalam negara demokrasi. Mereka sama sekali tidak akan menghargai hukum itu bahkan sering menginjak-injak hukum itu atas nama kebebasan berpendapat.
Politik yang diartikan kelompok seperti ini ialah berciri sentimental dan emosional. Sehingga tidak heran kalau mereka menolak segala aturan hukum negara demokrasi yang ada.
Kaum populisme kanan ialah kelompok yang menolak segala aturan hukum yang berlaku dalam negara demokrasi. Mereka sama sekali tidak akan menghargai hukum itu bahkan sering menginjak-injak hukum itu atas nama kebebasan berpendapat.
Politik yang diartikan kelompok seperti ini ialah berciri sentimental dan emosional. Sehingga tidak heran kalau mereka menolak segala aturan hukum negara demokrasi yang ada.
Sebab hukum dalam negara demokrasi pada hakikatnya selalu berciri rasional dan argumentatif. Sementara, kaum populis akan mengandalkan kekuatan massa untuk menerjang batas-batas hukum negara demokrasi seperti itu.
Kalau sudah seperti ini, masihkah kita mengaku diri sebagai negara demokratis? Hukum kita ternyata telah dikendalikan oleh para demagog yang nafsu kuasanya sulit dikerangkeng oleh kekuatan hukum itu sendiri. Demokrasi di Indonesia tidak lebih sebagai anarki.
Apa yang dikhawatirkan sang guru kebijaksanaan dari Yunani Kuno, yakni Platon tentang rezim demokrasi telah nyata terjadi di negara kita ini.
Yones Hambur
Yones Hambur
Minggu, 03 Desember 2017
"Mengenal Skandal Demokrasi"
![]() |
| Author: F. Budi Hardiman |
Mencari pemimpin demokratis untuk mewujudkan masyarakat demokratis sangat sulit ketika nafsu oligarkis di dalam diri politisi serta warga masyarakat masih mengental. Itulah kenapa menjelang pilkada, sangat penting mewartakan aksi 'Tolak Politik Uang'.
Sebab, politik uang merupakan awal kemunculan para oligark di kekuasaan. Kalau kekuasaan dikendalikan oleh para oligark, jangan pernah berharap ideal dari Thomas Aquinas - Bonum Commune - akan terwujud. Karena para oligark tidak pernah peduli akan nilai demokrasi seperti solidaritas sosial.
Kaum oligark tidak akan tahu menahu tentang orang lain selain kepentingan diri, sebab mereka ialah individu-individu yang terisolasi satu sama lain karena nafsu uang dari dalam dirinya.
Buku berjudul 'Dalam Moncong Oligarki' ini memberikan cerahan menghentakan bagi budi kita tentang aksi kaum oligarki ini. Kaum oligark ialah hamba-hamba Uang. Mereka menjadikan uang sebagai tujuan tertinggi dari hidup ini.
Lebih menarik lagi, ketika kaum oligark begitu lihai mengambil hati para agamawan. Meskipun agama kelihatan paradoks dengan praktik oligarkis sebab agama sangat anti pada berhala-berhala seperti menjadikan uang sebagai Tuhan, tidak jarang banyak kaum agamawan justru tunduk pada kendali para oligark.
Dengan cara merayu dan menggoda lewat tawaran uang, kaum oligark begitu mudah meluluhkan hati para agamawan serta mencerabut mereka dari keberagamaannya. Persis sampai di sini agama didegradasi menjadi instrumen kepentingan diri semata.
...
Yones Hambur




















